Diterbitkan pada: 17 Aug 2026
Bupati Purworejo Serahkan Remisi, 113 WBP Rutan Purworejo Terima Pengurangan Masa Pidana
Purworejo – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Purworejo melaksanakan pemberian Remisi Umum bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan Tahun 2026 dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8).
Kegiatan dihadiri oleh Bupati Purworejo, jajaran Forkopimda Kabupaten Purworejo, Kepala LPKA Kutoarjo, Kepala Kantor Imigrasi Purworejo, petugas, serta Warga Binaan Pemasyarakatan. Acara diawali dengan penampilan seni tari WBP Rutan Purworejo dan sambutan Kepala Rutan Purworejo.
Pada kesempatan tersebut, sebanyak 113 Narapidana menerima Remisi Umum, terdiri dari 107 orang penerima Remisi Umum I dan 6 orang penerima Remisi Umum II. Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan langsung oleh Bupati Purworejo kepada 4 orang WBP Rutan Purworejo, bersama 2 orang Anak Binaan LPKA Kutoarjo yang menerima Pengurangan Masa Pidana Umum.
Kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia oleh Bupati Purworejo. Pemberian remisi diharapkan menjadi motivasi bagi WBP untuk terus berperilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar.