Background Rutan

Layanan Kunjungan

Layanan Kunjungan Tatap Muka Dan Penitipan Makanan pada Rutan Kelas IIB Purworejo

Jadwal Kunjungan

JADWAL KUNJUNGAN TAHANAN

Senin dan Rabu: 09.00 s/d 12.00

Pendaftaran Maksimal: 11.30 WIB

*Hari Selasa, Kamis, Jumat, dan Minggu Kunjungan Libur.

JADWAL KUNJUNGAN NARAPIDANA

Senin dan Rabu: 09.00 s/d 12.00

Pendaftaran Maksimal: 11.30 WIB

*Hari Selasa, Kamis, Jumat, dan Minggu Kunjungan Libur.

Syarat & Ketentuan

Persyaratan Identitas Pengunjung

  • IDENTITAS DIRI RESMI: Pengunjung wajib membawa dokumen identitas diri asli yang memuat foto resmi dan masih berlaku (seperti KTP, SIM, Paspor, Buku Nikah, Kartu Pelajar, atau dokumen identitas resmi lainnya).
  • SURAT IZIN KUNJUNGAN TAHANAN: Khusus untuk kunjungan kepada Tahanan, pengunjung wajib membawa Surat Izin Berkunjung asli yang diterbitkan oleh instansi penahan yang berwenang (Kepolisian, Kejaksaan, atau Pengadilan).
  • KESESUAIAN JUMLAH PENGUNJUNG TAHANAN: Jumlah pengunjung untuk Tahanan wajib sesuai dengan nama atau kuota yang tercantum dalam Surat Izin Berkunjung.
  • BATAS MAKSIMAL PENGUNJUNG: Jumlah pengunjung (baik untuk Tahanan maupun Narapidana) dibatasi maksimal 5 (lima) orang untuk setiap 1 (satu) nomor antrean.

Ketentuan Barang Bawaan dan Makanan

  • BATAS MAKSIMAL BERAT: Setiap nomor kunjungan dibatasi membawa barang bawaan/makanan dengan berat maksimal 5 (lima) kg.
  • JENIS MAKANAN YANG DIPERBOLEHKAN: Makanan olahan atau masakan matang yang siap dikonsumsi (seperti sayur, lauk-pauk, kue basah, dan sejenisnya).
  • JENIS MAKANAN YANG DILARANG:
    • Makanan berongga/utuh: Makanan matang yang memiliki rongga atau disajikan secara utuh (contoh: kepala ayam, ikan utuh, dan sejenisnya).
    • Kemasan pabrik: Seluruh jenis makanan dan minuman kemasan pabrik/pabrikan.
    • Cairan: Segala bentuk minuman maupun makanan berkuah/cairan dalam wadah terbuka.
    • Serbuk dan hasil fermentasi: Makanan berbentuk serbuk/bubuk serta makanan hasil fermentasi.
    • Buah berkulit: Buah-buahan yang belum dikupas (wajib dikupas terlebih dahulu dari rumah).

Ketentuan Tata Busana dan Pakaian Pengunjung

  • KETERTIBAN & KESOPANAN: Pengunjung wajib mengenakan pakaian yang rapi dan sopan. Dilarang menggunakan celana pendek, rok pendek (di atas lutut), serta pakaian tanpa lengan (singlet/pakaian buntung).
  • PEMBATASAN AKSESORIS: Pengunjung tidak diperkenankan mengenakan jaket, topi, kaca mata hitam, serta aksesoris yang berlebihan saat memasuki area kunjungan.
  • PEMBATASAN LAPIS PAKAIAN: Pengunjung dilarang mengenakan pakaian berlapis (maksimal 1 lapis pakaian utama).

Persyaratan Lainya

  • Pengunjung wajib bersedia menjalani prosedur penggeledahan badan (body search) dan pemeriksaan barang bawaan oleh petugas sebelum memasuki area kunjungan.
  • Durasi kunjungan dibatasi maksimal 20 (dua puluh) menit, dihitung sejak pengunjung selesai melewati area pemeriksaan keamanan.
  • Seluruh rangkaian layanan kunjungan bersifat GRATIS (Rp0,-) dan tidak dipungut biaya apa pun.
  • *Catatan: Petugas penggeledahan berwenang penuh untuk melakukan seleksi serta menolak barang bawaan yang tidak sesuai ketentuan demi pertimbangan keamanan dan ketertiban.