Layanan Kunjungan
Layanan Kunjungan Tatap Muka Dan Penitipan Makanan pada Rutan Kelas IIB Purworejo
Jadwal Kunjungan
JADWAL KUNJUNGAN TAHANAN
Senin dan Rabu: 09.00 s/d 12.00
Pendaftaran Maksimal: 11.30 WIB
*Hari Selasa, Kamis, Jumat, dan Minggu Kunjungan Libur.
JADWAL KUNJUNGAN NARAPIDANA
Senin dan Rabu: 09.00 s/d 12.00
Pendaftaran Maksimal: 11.30 WIB
*Hari Selasa, Kamis, Jumat, dan Minggu Kunjungan Libur.
Syarat & Ketentuan
Persyaratan Identitas Pengunjung
- IDENTITAS DIRI RESMI: Pengunjung wajib membawa dokumen identitas diri asli yang memuat foto resmi dan masih berlaku (seperti KTP, SIM, Paspor, Buku Nikah, Kartu Pelajar, atau dokumen identitas resmi lainnya).
- SURAT IZIN KUNJUNGAN TAHANAN: Khusus untuk kunjungan kepada Tahanan, pengunjung wajib membawa Surat Izin Berkunjung asli yang diterbitkan oleh instansi penahan yang berwenang (Kepolisian, Kejaksaan, atau Pengadilan).
- KESESUAIAN JUMLAH PENGUNJUNG TAHANAN: Jumlah pengunjung untuk Tahanan wajib sesuai dengan nama atau kuota yang tercantum dalam Surat Izin Berkunjung.
- BATAS MAKSIMAL PENGUNJUNG: Jumlah pengunjung (baik untuk Tahanan maupun Narapidana) dibatasi maksimal 5 (lima) orang untuk setiap 1 (satu) nomor antrean.
Ketentuan Barang Bawaan dan Makanan
- BATAS MAKSIMAL BERAT: Setiap nomor kunjungan dibatasi membawa barang bawaan/makanan dengan berat maksimal 5 (lima) kg.
- JENIS MAKANAN YANG DIPERBOLEHKAN: Makanan olahan atau masakan matang yang siap dikonsumsi (seperti sayur, lauk-pauk, kue basah, dan sejenisnya).
-
JENIS MAKANAN YANG DILARANG:
- Makanan berongga/utuh: Makanan matang yang memiliki rongga atau disajikan secara utuh (contoh: kepala ayam, ikan utuh, dan sejenisnya).
- Kemasan pabrik: Seluruh jenis makanan dan minuman kemasan pabrik/pabrikan.
- Cairan: Segala bentuk minuman maupun makanan berkuah/cairan dalam wadah terbuka.
- Serbuk dan hasil fermentasi: Makanan berbentuk serbuk/bubuk serta makanan hasil fermentasi.
- Buah berkulit: Buah-buahan yang belum dikupas (wajib dikupas terlebih dahulu dari rumah).
Ketentuan Tata Busana dan Pakaian Pengunjung
- KETERTIBAN & KESOPANAN: Pengunjung wajib mengenakan pakaian yang rapi dan sopan. Dilarang menggunakan celana pendek, rok pendek (di atas lutut), serta pakaian tanpa lengan (singlet/pakaian buntung).
- PEMBATASAN AKSESORIS: Pengunjung tidak diperkenankan mengenakan jaket, topi, kaca mata hitam, serta aksesoris yang berlebihan saat memasuki area kunjungan.
- PEMBATASAN LAPIS PAKAIAN: Pengunjung dilarang mengenakan pakaian berlapis (maksimal 1 lapis pakaian utama).
Persyaratan Lainya
- Pengunjung wajib bersedia menjalani prosedur penggeledahan badan (body search) dan pemeriksaan barang bawaan oleh petugas sebelum memasuki area kunjungan.
- Durasi kunjungan dibatasi maksimal 20 (dua puluh) menit, dihitung sejak pengunjung selesai melewati area pemeriksaan keamanan.
- Seluruh rangkaian layanan kunjungan bersifat GRATIS (Rp0,-) dan tidak dipungut biaya apa pun.
*Catatan: Petugas penggeledahan berwenang penuh untuk melakukan seleksi serta menolak barang bawaan yang tidak sesuai ketentuan demi pertimbangan keamanan dan ketertiban.