Diterbitkan pada: 24 Aug 2026
Sidang TPP Rutan Purworejo Usulkan 12 WBP Raih Hak Integrasi PB dan CB
Purworejo – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Purworejo kembali menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Pengajuan Hak Integrasi bagi 12 (dua belas) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Senin (24/08/2026). Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Rutan Purworejo ini turut dihadiri dan diikuti secara virtual melalui Zoom Meeting oleh jajaran Ditjenpas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah guna menyelaraskan serta mengawasi mekanisme pengusulan hak integrasi tersebut.
Dari total 12 WBP yang diusulkan, sebanyak 7 (tujuh) orang WBP diproyeksikan untuk mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB), sementara 5 (lima) orang WBP lainnya diusulkan untuk memperoleh Cuti Bersyarat (CB). Seluruh narapidana yang masuk dalam daftar pengusulan ini dipastikan telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif, termasuk rekam jejak kelakuan baik dan keaktifan dalam mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Pelaksanaan sidang TPP berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi serta akuntabilitas. Melalui agenda rutin ini, Rutan Kelas IIB Purworejo terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan pemasyarakatan yang optimal dan memastikan seluruh hak-hak bersyarat warga binaan dapat terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.